会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!!

UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

时间:2025-06-03 23:14:23 来源:quickq测试版 作者:热点 阅读:455次

JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID –Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai UU yang baru disahkan ini cacat prosedural dan melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.

UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

Gugatan uji formil tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan (21), Namoradiarta Siaahan (18), Kelvin Oktariano (18), M. Nurrobby Fatih (19), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20), dan R. Yuniar A. Alpandi (21).

UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan

UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20) dan Muhammad (19). Permohonan tersebut telah terdaftar di laman resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.

Menurut para pemohon, UU TNI yang disahkan pada 22 Maret 2025 melanggar berbagai ketentuan dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F.

BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

Transparansi DPR Dipertanyakan

Para mahasiswa menilai DPR gagal menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat.

Namun, dalam revisi UU TNI, DPR dinilai tidak memberikan akses yang cukup terhadap naskah akademik maupun draf revisi.

"DPR wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas, tetapi dalam kasus ini, justru tertutup. Tidak ada draf resmi yang tersedia hingga pengesahan di Rapat Paripurna," ungkap Abu Rizal Biladina, salah satu kuasa hukum mahasiswa. 

BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!

Kondisi ini semakin diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.

Dalam gugatannya, para mahasiswa juga menyoroti keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU TNI.

Mereka menilai langkah presiden melangkahi prosedur hukum, karena RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan seharusnya dikembalikan ke tahapan awal pembahasan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
  • Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
  • VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
  • 5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice Cooker
  • Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
  • Unilever Indonesia Bagikan 99,7% Laba 2024 sebagai Dividen, Pemegang Saham Cuan Jumbo!
  • Perdana! Emiten Boy Thohir (ADMR) Bakal Kucurkan Dividen Rp1,9 Triliun
  • Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
推荐内容
  • Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
  • Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
  • Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku
  • Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
  • Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
  • Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)